Tentang Kami

Mengenal lebih dekat PT Aneka Usaha Kabupaten Magelang (Perseroda), perjalanan kami, dan dedikasi kami untuk daerah.

Kantor Aneka Usaha
Sejarah Singkat

Berawal dari Semangat
Membangun Daerah.

PT Aneka Usaha Kabupaten Magelang (Perseroda) memiliki akar sejarah yang kuat sebagai pilar ekonomi daerah. Perusahaan ini merupakan hasil penggabungan (merger) strategis antara dua Perusahaan Daerah, yaitu PD Aneka Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan “C” dan PD Percetakan pada tahun 2009. Langkah penggabungan ini diambil oleh Pemerintah Kabupaten Magelang untuk menciptakan sinergi operasional dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan aset-aset daerah.

Seiring dengan dinamika regulasi dan kebutuhan transformasi bisnis, pada tahun 2021 perusahaan resmi berubah status hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Transformasi ini menandai babak baru bagi perusahaan untuk bergerak lebih dinamis, profesional, dan mandiri. Saat ini, PT Aneka Usaha terus berkembang dengan mengelola berbagai lini bisnis mulai dari percetakan, perdagangan alat tulis kantor, hingga jasa konstruksi dan layanan jasa lainnya guna memberikan kontribusi optimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Visi & Misi

Arah Strategis Perusahaan

Visi Kami

"Menjadi Perseroan Daerah yang tangguh dan pilihan utama pelanggan."

Komunikasi dan Kepercayaan Internal

Meningkatkan komunikasi dan membangun kepercayaan di internal perusahaan agar tercipta suasana kerja yang nyaman.

Pengelolaan dan Daya Saing

Mengelola dan mengembangkan Perseroan Daerah agar menjadi Perusahaan yang tangguh menghadapi persaingan yang ketat (meningkatkan daya saing).

Kontribusi Pendapatan dan Pelayanan

Meningkatkan kontribusi pendapatan bagi Pemerintah Daerah, karyawan serta berperan didalam pembangunan lingkungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Nilai Perusahaan dan Kompetensi SDM

Meningkatkan nilai perusahaan melalui kreativitas, inovasi, dan pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia.

Keadilan Usaha dan Tata Kelola (GCG)

Menjalankan usaha secara adil dengan memperhatikan azas manfaat bagi semua yang terlibat (Stakeholders), dan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).